Oleh: Arif Wicaksa
Sebagai suatu entitas negara, Amerika Serikat tentunya memiliki konstitusi yang menjadi dasar-dasar didalam menjalankan kegiatan kenegaraan dan pemerintahan. Sesuai dengan awal pendirian negara Amerika Serikat yang menjunjung kebebasan individu, dan latar belakang geografis, latar belakang kolonial, yang membentuk Amerika Serikat menjadi negara federasi atau negara federal, yang secara sederhana federal dapat diartikan sebagai banyak negara-negara kemudian bersepakat untuk berserikat bersama membentuk negara serikat, dan Amerika Serikat merupakan contoh nyata dari definisi tersebut.
Sebagai suatu entitas negara, Amerika Serikat tentunya memiliki konstitusi yang menjadi dasar-dasar didalam menjalankan kegiatan kenegaraan dan pemerintahan. Sesuai dengan awal pendirian negara Amerika Serikat yang menjunjung kebebasan individu, dan latar belakang geografis, latar belakang kolonial, yang membentuk Amerika Serikat menjadi negara federasi atau negara federal, yang secara sederhana federal dapat diartikan sebagai banyak negara-negara kemudian bersepakat untuk berserikat bersama membentuk negara serikat, dan Amerika Serikat merupakan contoh nyata dari definisi tersebut.
Didalam konstitusi,
terdapat prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan pemerintahan di negara Amerika
Serikat, dan di negara tersebut memiliki enam prinsip dasar yang dijunjung
didalam penjalanan pemerintahannya, ke enam prinsip dasar didalam penjalanan pemerintahan
Amerika Serikat adalah sebagai berikut :
·
Pemerintahan
Oleh Rakyat
Sesuai dengan cita-cita
pendirian negara Amerika Serikat, yang memang menghendaki kekuatan dan
kekuasaan ditangan rakyat, maka salah satu prinsip dasar didalam pemerintahan
adalah pemerintahan oleh rakyat, dalam artian rakyat memiliki kekuasaan untuk
memilih pemimpinnya, sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan oleh negara.
·
Sistem
Perwakilan
Berkaitan dengan prinsip
pertama, sistem perwakilan bermakna bahwa rakyat Amerika Serikat, menjalankan
pemerintahan dengan mengutus perwakilannya dipemerintahan, dan perwakilan
tersebut merupakan representasi dari rakyat Amerika yang memilihnya.
·
Pemerintahan
Terbatas
Prinsip ini memiliki makna
bahwa dalam menjalankan pemerintahan, setiap badan-badan pemerintahan, seperti
eksekutif, legislatif, dan yudikatif telah memiliki wewenang masing-masing
sesuai dengan tugasnya yang diatur didalam konstitusi negara, dan setiap badan
negara tidak memiliki kekuatan absolut atau tak terbatas yang dapat menyebabkan
pemerintahan dengan kekuasaan mutlak.
·
Pemisahan
Kekuasaan
Prinsip ini juga berkaitan
dengan prinsip sebelumnya, bahwa dalam pemerintahan Amerika Serikat,
menggunakan prinsip pemisahan kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif dan badan
peradilan. Selanjutnya dalam praktek pemerintahan Amerika Serikat, juga
memiliki pemerintahan negara bagian yang juga memiliki kekuasaan dalam berbagai
hal, termasuk membuat undang-undang, namun tidak bertentangan dengan pemerintah
federal.
·
Check
and Balances
Maksud dari prinsip ini
adalah dalam pemisahan kekuasaan, diharapkan terjadi keseimbangan dalam
penjalanan tugas dan fungsi dari masing-masing badan kekuasaan, dan tidak
terjadi benturan antara satu dengan lainnya, sehingga diharapkan dapat terjadi
harmoni didalam kegiatan negara dan pemerintahan.
·
Federalisme
Pada dasarnya merupakan prinsip pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian sehingga
pemerintah negara bagian memiliki kekuasaan dalam berbagai hal, namun pelaksanaan
pemerintahan negara bagian tentunya tidak diperkenankan bertentangan dengan
aturan pemerintahan federal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.