Halaman

Kamis, 26 Juni 2014

Konstitusi Nasional Amerika Serikat dan Prinsipnya

Oleh: Arif Wicaksa

Sebagai suatu entitas negara, Amerika Serikat tentunya memiliki konstitusi yang menjadi dasar-dasar didalam menjalankan kegiatan kenegaraan dan pemerintahan. Sesuai dengan awal pendirian negara Amerika Serikat yang menjunjung kebebasan individu, dan latar belakang geografis, latar belakang kolonial, yang membentuk Amerika Serikat menjadi negara federasi atau negara federal, yang secara sederhana federal dapat diartikan sebagai banyak negara-negara kemudian bersepakat untuk berserikat bersama membentuk negara serikat, dan Amerika Serikat merupakan contoh nyata dari definisi tersebut.

Didalam konstitusi, terdapat prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan pemerintahan di negara Amerika Serikat, dan di negara tersebut memiliki enam prinsip dasar yang dijunjung didalam penjalanan pemerintahannya, ke enam prinsip dasar didalam penjalanan pemerintahan Amerika Serikat adalah sebagai berikut :

·         Pemerintahan Oleh Rakyat
Sesuai dengan cita-cita pendirian negara Amerika Serikat, yang memang menghendaki kekuatan dan kekuasaan ditangan rakyat, maka salah satu prinsip dasar didalam pemerintahan adalah pemerintahan oleh rakyat, dalam artian rakyat memiliki kekuasaan untuk memilih pemimpinnya, sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan oleh negara.

·         Sistem Perwakilan
Berkaitan dengan prinsip pertama, sistem perwakilan bermakna bahwa rakyat Amerika Serikat, menjalankan pemerintahan dengan mengutus perwakilannya dipemerintahan, dan perwakilan tersebut merupakan representasi dari rakyat Amerika yang memilihnya.

·         Pemerintahan Terbatas
Prinsip ini memiliki makna bahwa dalam menjalankan pemerintahan, setiap badan-badan pemerintahan, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif telah memiliki wewenang masing-masing sesuai dengan tugasnya yang diatur didalam konstitusi negara, dan setiap badan negara tidak memiliki kekuatan absolut atau tak terbatas yang dapat menyebabkan pemerintahan dengan kekuasaan mutlak.

·         Pemisahan Kekuasaan
Prinsip ini juga berkaitan dengan prinsip sebelumnya, bahwa dalam pemerintahan Amerika Serikat, menggunakan prinsip pemisahan kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif dan badan peradilan. Selanjutnya dalam praktek pemerintahan Amerika Serikat, juga memiliki pemerintahan negara bagian yang juga memiliki kekuasaan dalam berbagai hal, termasuk membuat undang-undang, namun tidak bertentangan dengan pemerintah federal.

·         Check and Balances
Maksud dari prinsip ini adalah dalam pemisahan kekuasaan, diharapkan terjadi keseimbangan dalam penjalanan tugas dan fungsi dari masing-masing badan kekuasaan, dan tidak terjadi benturan antara satu dengan lainnya, sehingga diharapkan dapat terjadi harmoni didalam kegiatan negara dan pemerintahan.

·         Federalisme
              Pada dasarnya merupakan prinsip pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian sehingga pemerintah negara bagian memiliki kekuasaan dalam berbagai hal, namun pelaksanaan pemerintahan negara bagian tentunya tidak diperkenankan bertentangan dengan aturan pemerintahan federal.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.