Tulisan ini merupakan catatan dari perkuliahan Pemikiran Politik sekaligus rangkuman tinjauan saya terhadap tulisan seorang filsuf Inggris bernama Thomas Hobbes yang berjudul “Leviathan”.
Thomas Hobbes, dalam karyanya yang berjudul Leviathan (1651), mengemukakan teori politik yang menjadi landasan filsafat modern tentang negara dan masyarakat. Buku ini ditulis dalam konteks kekacauan Perang Saudara Inggris, di mana Hobbes berupaya memberikan solusi rasional untuk mencegah konflik serupa di masa depan. Dalam buku ini, Hobbes membahas kondisi manusia, asal-usul masyarakat, serta peran negara dalam menjaga ketertiban.
Kondisi Alami Manusia Menurut Hobbes
Hobbes memulai Leviathan dengan menggambarkan apa yang ia sebut sebagai state of nature (kondisi alami manusia), yaitu situasi di mana tidak ada otoritas politik atau hukum yang mengatur. atau kondisi alami manusia, suatu konsep mendasar yang menjadi inti filsafat politiknya. Ia mendefinisikan kondisi ini sebagai keadaan hipotetis di mana manusia hidup tanpa otoritas politik atau hukum. Dalam situasi tersebut, setiap individu bebas bertindak sesuai keinginannya, tanpa batasan moral atau hukum yang mengatur perilakunya. Hobbes menyatakan bahwa kondisi alami ini penuh dengan ketakutan, konflik, dan kekacauan. Dalam kondisi ini, manusia, menurut Hobbes, hidup dalam ketakutan dan konflik tanpa henti karena mereka bersaing untuk bertahan hidup. Ia menggambarkan kondisi tersebut dengan kutipan yang terkenal:
"In such condition, there is no place for industry; because the fruit thereof is uncertain: and consequently no culture of the earth; no navigation, nor use of the commodities that may be imported by sea; no commodious building; ... no society; and which is worst of all, continual fear, and danger of violent death; and the life of man, solitary, poor, nasty, brutish, and short." (Part I, Chapter XIII)
Hobbes berpendapat bahwa kondisi alami ini membuat manusia tidak mampu mencapai perdamaian dan kesejahteraan, karena setiap individu memiliki hak yang tak terbatas untuk mengejar kepentingan pribadinya, bahkan jika itu merugikan orang lain. Hobbes memandang manusia secara pesimis, sebagai makhluk yang digerakkan oleh naluri dasar untuk bertahan hidup dan mengejar kepentingan pribadi. Dalam pandangannya, manusia memiliki kehendak untuk mendominasi orang lain demi keamanan dan kemakmuran diri sendiri. Karena tidak ada aturan yang mengikat, setiap individu memiliki hak alami untuk melakukan apa saja, termasuk mengambil nyawa orang lain jika diperlukan untuk mempertahankan dirinya. Hobbes menggambarkan kondisi ini dengan salah satu kutipan paling terkenal:
"The life of man [in the state of nature is] solitary, poor, nasty, brutish, and short." (Part I, Chapter XIII)
Frasa ini mencerminkan pandangan Hobbes bahwa tanpa otoritas politik, kehidupan manusia akan menjadi tidak teratur, penuh persaingan, dan berbahaya. Tidak ada keamanan atau jaminan bahwa seseorang dapat menikmati hasil kerjanya, karena orang lain selalu berpotensi merampasnya.
Hobbes mengidentifikasi tiga alasan utama yang menyebabkan konflik dalam kondisi alami manusia:
1. Persaingan (competition): Manusia bersaing untuk memperoleh sumber daya yang terbatas, seperti makanan, tempat tinggal, atau kekayaan. Hal ini memicu permusuhan di antara individu.
2. Ketidakpercayaan (diffidence): Karena tidak ada jaminan bahwa orang lain tidak akan menyerang, manusia cenderung melakukan serangan lebih dulu untuk melindungi dirinya sendiri. Ketidakpercayaan ini menciptakan siklus kekerasan.
3. Keinginan akan Kejayaan (glory): Selain kebutuhan material, manusia juga memiliki dorongan untuk mendapatkan pengakuan dan status. Dorongan ini sering kali menyebabkan konflik demi menjaga harga diri atau reputasi.
Ketiga penyebab ini, menurut Hobbes, menjelaskan mengapa kondisi alami manusia cenderung berubah menjadi situasi yang penuh kekerasan dan ketidakstabilan. Dalam kondisi alami, tidak ada struktur masyarakat atau lembaga yang dapat menopang perkembangan industri, seni, ilmu pengetahuan, atau peradaban. Hobbes menulis:
"In such condition, there is no place for industry; because the fruit thereof is uncertain: and consequently no culture of the earth; no navigation, nor use of the commodities that may be imported by sea; no commodious building; no instruments of moving and removing such things as require much force; no knowledge of the face of the earth; no account of time; no arts; no letters; no society..." (Part I, Chapter XIII)
Ketiadaan keamanan membuat manusia tidak dapat bekerja sama atau merencanakan masa depan. Mereka hanya fokus pada kebutuhan mendesak untuk bertahan hidup, sehingga kemajuan sosial dan budaya tidak dapat terwujud. Hobbes juga menyatakan bahwa dalam kondisi alami, tidak ada konsep moralitas yang universal. Baik dan buruk, benar dan salah, hanya ditentukan oleh kebutuhan dan kehendak individu. Ia menulis:
"To this war of every man against every man, this also is consequent: that nothing can be unjust. The notions of right and wrong, justice and injustice, have there no place." (Part I, Chapter XIII)
Moralitas, menurut Hobbes, adalah konstruksi sosial yang muncul hanya ketika ada otoritas yang mampu menetapkan hukum dan menegakkannya. Dalam kondisi alami, tidak ada pihak yang berhak memutuskan apa yang benar atau salah, karena setiap orang memiliki kebebasan absolut. Konsep state of nature bukan hanya gagasan abstrak, tetapi juga merupakan kritik Hobbes terhadap ketidakstabilan politik pada masanya, khususnya selama Perang Saudara Inggris. Ia melihat anarki dan kekacauan sebagai bukti nyata dari apa yang terjadi ketika otoritas negara melemah atau hilang. Dengan menggambarkan kondisi alami sebagai sesuatu yang mengerikan, Hobbes memberikan argumen untuk mendukung kebutuhan akan otoritas yang kuat dan terpusat.
Teori Kontrak Sosial Menurut Hobbes
Untuk keluar dari state of nature, Hobbes memperkenalkan konsep laws of nature (hukum alam). Ia menyatakan bahwa akal manusia mendorong mereka untuk mencari perdamaian dan membentuk perjanjian bersama yang kemudian dikenal dengan istilah Kontrak Sosial. Hobbes menggunakan gagasan ini untuk menjelaskan bagaimana manusia dapat keluar dari kondisi alami yang penuh konflik dan kekacauan, menuju tatanan masyarakat yang lebih teratur dan damai. Kontrak sosial merupakan inti dari teori politik Hobbes dan memberikan dasar filosofis bagi pembentukan negara berdaulat (sovereign state). Dalam kontrak sosial, individu sepakat untuk menyerahkan sebagian kebebasan mereka kepada otoritas yang lebih tinggi demi mencapai keamanan dan stabilitas. Hobbes menyebut proses ini sebagai dasar terbentuknya masyarakat dan pemerintahan:
"The mutual transferring of right, is that which men call contract." (Part I, Chapter XIV)
Kontrak sosial ini, menurut Hobbes, adalah solusi untuk menghindari konflik tanpa akhir yang timbul dari kebebasan tak terbatas di kondisi alami. Dalam kondisi alami, seperti dijelaskan Hobbes, tidak ada otoritas atau hukum yang mengatur perilaku manusia. Situasi ini menciptakan kehidupan yang tidak stabil dan berbahaya, di mana manusia hidup dalam ketakutan akan kekerasan dan kehilangan hak miliknya. Untuk menghindari keadaan yang ia gambarkan sebagai "solitary, poor, nasty, brutish, and short", Hobbes berargumen bahwa manusia secara rasional akan mencari cara untuk melarikan diri dari kondisi tersebut. Ia menulis:
"The passions that incline men to peace are fear of death; desire of such things as are necessary to commodious living; and a hope by their industry to obtain them." (Part I, Chapter XIII)
Ketakutan akan kematian, keinginan untuk hidup lebih nyaman, dan harapan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik mendorong manusia untuk membuat kesepakatan bersama yang dikenal sebagai kontrak sosial.
Kontrak sosial adalah kesepakatan hipotetis antara individu untuk menyerahkan sebagian hak alami mereka kepada otoritas yang lebih besar demi menciptakan kedamaian dan keamanan. Dalam kontrak ini, manusia sepakat untuk tidak menggunakan kekerasan terhadap satu sama lain, asalkan orang lain juga mematuhi aturan yang sama. Untuk menjamin kepatuhan, mereka menunjuk seorang penguasa atau lembaga yang memiliki wewenang penuh untuk menegakkan hukum. Hobbes menjelaskan:
"It is by covenant only, that men confer upon a man, or upon an assembly of men, the right to represent them all." (Part II, Chapter XVII)
Dengan kata lain, kontrak sosial adalah dasar dari pembentukan negara dan pemerintahan. Negara (commonwealth) ini bertindak sebagai entitas yang mengatur hubungan antarindividu dan memastikan ketertiban. Hobbes mengibaratkan negara yang terbentuk melalui kontrak sosial sebagai Leviathan, makhluk mitologis yang buas, sangat kuat dan tak terkalahkan. Penguasa negara, baik itu individu (raja) atau sekelompok orang, diberi otoritas absolut untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Kekuasaan ini diperlukan untuk mencegah kembalinya kondisi alami yang penuh kekacauan. Ia menulis:
"The multitude so united in one person, is called a commonwealth; in Latin civitas. This is the generation of that great Leviathan." (Part II, Chapter XVII)
Leviathan, menurut Hobbes, bukan hanya simbol kekuatan, tetapi juga perwujudan kehendak kolektif rakyat. Penguasa memiliki tugas untuk melindungi rakyatnya, tetapi dalam menjalankan tugas ini, ia harus memiliki kekuasaan mutlak untuk memastikan hukum ditegakkan. Dalam kontrak sosial, individu menyerahkan hak alami mereka untuk melakukan segala sesuatu demi kepentingan pribadi, termasuk hak untuk menggunakan kekerasan. Sebagai gantinya, mereka memperoleh keamanan, keadilan, dan keteraturan yang dijamin oleh negara.
Namun, Hobbes juga menekankan bahwa kontrak ini tidak bersifat timbal balik. Setelah individu menyerahkan kekuasaan kepada penguasa, mereka tidak memiliki hak untuk memberontak atau menarik kembali kekuasaan yang telah diberikan. Ini mencerminkan pandangan Hobbes bahwa otoritas yang kuat dan tidak terbagi adalah satu-satunya cara untuk mencegah anarki. Ia menulis:
"Covenants, without the sword, are but words, and of no strength to secure a man at all." (Part II, Chapter XVII)
Dengan
kata lain, tanpa kekuatan yang mendukung kontrak sosial, kesepakatan
tersebut tidak akan memiliki kekuatan nyata untuk menjaga perdamaian.
Leviathan: Negara Sebagai Otoritas Tertinggi dan Absolut
Salah satu elemen sentral dalam Leviathan karya Thomas Hobbes adalah gagasannya tentang kekuasaan absolut sebagai solusi untuk menghindari konflik dan kekacauan dalam kehidupan manusia. Hobbes berpendapat bahwa hanya melalui otoritas tunggal yang kuat, manusia dapat hidup dalam kedamaian dan ketertiban. Hobbes menulis:
"This is the generation of that great Leviathan, or rather, of that mortal god, to which we owe under the immortal God, our peace and defence." (Part II, Chapter XVII)
Penguasa yang berdaulat ini, menurut Hobbes, memiliki otoritas absolut untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Ia menekankan bahwa tanpa kekuatan absolut, negara tidak akan mampu menjaga stabilitas, dan masyarakat akan kembali ke state of nature.
Pemikiran Hobbes tentang kekuasaan absolut tidak terlepas dari kondisi historis yang melingkupi hidupnya. Ia hidup pada masa Perang Saudara Inggris (1642–1651), di mana kekacauan politik dan konflik antara monarki, parlemen, dan kelompok agama menciptakan ketidakstabilan yang parah. Pengalaman ini membentuk pandangannya tentang pentingnya kekuasaan yang terpusat dan tidak terbagi untuk menjaga stabilitas dan keamanan. Hobbes menulis:
"For the laws of nature (as justice, equity, modesty, mercy, and (in sum) doing to others as we would be done to) of themselves, without the terror of some power, to cause them to be observed, are contrary to our natural passions." (Part II, Chapter XVII)
Artinya, tanpa kekuasaan yang cukup kuat untuk menegakkan hukum dan norma, manusia cenderung mengikuti hasrat alami yang dapat menimbulkan konflik. Hobbes mengajukan solusi berupa pembentukan negara berdaulat yang memiliki kekuasaan absolut atas rakyatnya. Ia menjelaskan:
"The office of the sovereign, be it a monarch or an assembly, consisteth in the end for which he was trusted with the sovereign power, namely the procuration of the safety of the people." (Part II, Chapter XVIII)
Menurut Hobbes, tujuan utama kekuasaan absolut adalah menjaga keamanan rakyat. Untuk mencapai tujuan ini, penguasa harus memiliki kewenangan penuh, termasuk membuat hukum, menegakkan keadilan, dan memutuskan perang atau damai tanpa intervensi dari pihak lain. Ciri-Ciri Kekuasaan Absolut menurut Hobbes:
1. Tidak Terbagi: Kekuasaan harus terkonsentrasi pada satu entitas, baik itu individu (monarki) atau kelompok (majelis). Hobbes menolak gagasan tentang pembagian kekuasaan karena dapat menimbulkan konflik antarotoritas.
"The right of making and enforcing the laws belongeth wholly to the sovereign." (Part II, Chapter XVIII)
2. Tidak Bisa Digugat: Setelah individu menyerahkan hak-haknya melalui kontrak sosial, mereka tidak memiliki hak untuk melawan atau menggugat penguasa, bahkan jika penguasa bertindak sewenang-wenang.
"The liberty of a subject lieth... only in those things which the sovereign hath not expressly forbidden." (Part II, Chapter XXI)
3. Legitimasi dari Kontrak Sosial: Kekuasaan absolut bukan berasal dari hak ilahi (divine right), melainkan dari kesepakatan kolektif rakyat.
Pemikiran Hobbes tentang kekuasaan absolut adalah respons terhadap kondisi historis yang penuh konflik dan kekacauan. Dengan menempatkan otoritas di tangan penguasa yang tidak terbagi, ia percaya bahwa masyarakat dapat mencapai kedamaian dan stabilitas. Meskipun konsep ini memiliki kelemahan, kontribusi Hobbes dalam mengembangkan teori politik tetap signifikan, menjadikannya salah satu tokoh utama dalam filsafat politik modern.
Pandangan Hobbes Mengenai Sistem Pemerintahan Monarki Absolut
Hobbes mendukung pemerintahan monarki absolut sebagai bentuk pemerintahan yang paling efektif untuk mencapai ketertiban. Ia berpendapat bahwa kekuasaan harus terkonsentrasi pada satu individu atau lembaga yang tidak dapat ditantang, karena pembagian kekuasaan dapat menimbulkan konflik internal. Dalam pandangan Hobbes, monarki memiliki keunggulan karena memungkinkan pengambilan keputusan yang cepat dan konsisten.
Namun, ia juga menyadari bahwa penguasa dapat menyalahgunakan kekuasaan mereka. Meski demikian, Hobbes percaya bahwa risiko ini lebih kecil dibandingkan dengan bahaya anarki yang muncul jika tidak ada otoritas pusat yang kuat. Bagi Hobbes, kebebasan bukanlah kebebasan mutlak dari segala bentuk pembatasan, melainkan kebebasan yang didefinisikan dan dilindungi oleh hukum yang diberlakukan oleh negara.
Hobbes mendefinisikan kebebasan (liberty) sebagai "absence of external impediments" atau ketiadaan hambatan eksternal yang mencegah seseorang bertindak sesuai kehendaknya. Dalam kondisi alami, kebebasan ini mutlak, tetapi juga tidak aman karena setiap individu memiliki hak untuk melakukan apa pun demi mempertahankan hidupnya, termasuk menyerang orang lain. Ia menulis:
"A free man is he that... is not hindered to do what he has a will to do." (*Part II, Chapter XXI)
Namun, kebebasan mutlak dalam kondisi alami ini menghasilkan “bellum omnium contra omnes” (perang semua melawan semua), di mana hidup menjadi kacau dan tidak bermakna. Oleh karena itu, Hobbes berpendapat bahwa kebebasan semacam ini harus dibatasi demi ketertiban dan keamanan. Kebebasan yang tersisa bagi individu adalah kebebasan yang diizinkan oleh hukum negara. Dengan demikian, kebebasan dalam masyarakat yang diatur oleh negara bukanlah kebebasan dari hukum, melainkan kebebasan dalam hukum. Ia menegaskan:
"Liberty is consistent with fear, and subjection to the laws; for in the latter case, liberty is the silence of the laws." (Part II, Chapter XXI)
Menurut Hobbes, kebebasan individu tidak bertentangan dengan kekuasaan negara. Sebaliknya, kekuasaan negara yang kuat adalah syarat untuk kebebasan. Dalam masyarakat tanpa hukum, kebebasan individu tidak dapat dijamin karena tidak ada otoritas yang mencegah pelanggaran hak oleh orang lain. Ia berargumen:
"In the act of submission, men gain more liberty through peace and protection than they lose by subjection to a ruler." (Part II, Chapter XVIII)
Dengan menyerahkan sebagian kebebasan kepada negara, individu memperoleh kebebasan yang lebih aman dan bermakna, yaitu kebebasan dari ancaman kekerasan dan kekacauan. Hobbes mengakui bahwa ada batasan pada kewajiban individu untuk tunduk kepada negara. Hak alami untuk mempertahankan hidup tidak dapat diserahkan sepenuhnya, bahkan dalam kontrak sosial. Jika negara gagal melindungi nyawa individu, individu memiliki hak untuk melawan. Ia menulis:
"The obligation of subjects to the sovereign is understood to last as long... as the sovereign has the power to protect them." (Part II, Chapter XXI)
Ini menunjukkan bahwa kebebasan individu tidak sepenuhnya dihapus oleh kekuasaan negara. Hak dasar untuk mempertahankan hidup tetap ada sebagai kebebasan terakhir yang tidak dapat dicabut.
Hubungan Antara Agama dan Politik Menurut Hobbes
Hobbes juga membahas hubungan antara agama dan politik, dengan menekankan bahwa agama harus tunduk pada otoritas negara. Thomas Hobbes membahas hubungan antara agama dan kekuasaan politik. Ia melihat agama sebagai elemen penting yang jika tidak diatur, dapat menjadi ancaman bagi stabilitas negara. Hobbes menegaskan bahwa kontrol atas agama harus menjadi salah satu tanggung jawab utama penguasa politik untuk memastikan harmoni sosial dan mencegah konflik sehingga negara harus mengontrol institusi keagamaan untuk memastikan stabilitas.
Hobbes hidup pada masa penuh gejolak di Inggris, yang ditandai oleh konflik agama antara Protestan dan Katolik serta perang saudara. Pengalaman ini memengaruhi pandangannya tentang agama sebagai kekuatan yang dapat memecah belah masyarakat. Dalam kondisi alami, manusia cenderung menggunakan keyakinan agama untuk membenarkan tindakan mereka, termasuk kekerasan. Hobbes menulis:
"There is no greater sign of the approaching ruin of a Commonwealth than when the hallowed places of religion are made the cause of rebellion." (Part III, Chapter XLII)
Dalam pandangan ini, agama yang tidak diatur oleh negara dapat menjadi sumber ketidakstabilan politik, karena otoritas agama sering kali bersaing dengan otoritas politik untuk mendapatkan kendali atas masyarakat. Hobbes mengusulkan bahwa otoritas politik harus memegang kendali penuh atas agama. Ia menciptakan konsep "sovereign priest," di mana penguasa politik juga menjadi pemimpin tertinggi dalam urusan agama. Menurutnya, pemisahan otoritas agama dari negara menciptakan dualitas kekuasaan yang berbahaya. Ia menulis:
"Temporal and spiritual power cannot be distinguished without distinction of the state; and a divided state is a state at war with itself." (Part III, Chapter XLII)
Dalam hal ini, Hobbes tidak menolak agama secara keseluruhan, tetapi ia menekankan bahwa agama harus melayani tujuan stabilitas negara, bukan menjadi kekuatan yang independen. Sebagai bagian dari argumen untuk kontrol negara atas agama, Hobbes juga menawarkan penafsiran terhadap kitab suci. Ia berpendapat bahwa interpretasi teks-teks agama harus tunduk pada otoritas penguasa politik, bukan pada lembaga-lembaga agama yang independen. Tujuannya adalah untuk mencegah manipulasi agama demi kepentingan tertentu. Hobbes menyatakan:
"The Holy Scriptures were never intended to be a rule for all men to interpret for themselves." (*Part III, Chapter XLIII*)
Pandangan ini mencerminkan keyakinannya bahwa interpretasi agama yang tidak terkontrol dapat mengarah pada anarki dan pemberontakan. Hobbes sangat kritis terhadap teokrasi, atau pemerintahan yang berdasarkan hukum agama di Eropa. Ia melihat teokrasi di Eropa sebagai bentuk pemerintahan yang tidak stabil karena otoritasnya cenderung bergantung pada keyakinan subjektif daripada hukum rasional. Dalam teokrasi, konflik antara berbagai penafsiran agama sering kali tidak dapat dihindari, yang pada akhirnya melemahkan negara. Ia menulis:
"The kingdom of God is not a commonwealth but a church; and the laws of such a church cannot be laws of a civil state." (Part III, Chapter XXXVIII)
Dengan demikian, Hobbes memandang bahwa hukum agama tidak boleh menggantikan hukum sipil dalam urusan pemerintahan. Hobbes juga mengakui potensi agama sebagai alat untuk mendukung stabilitas negara. Ia percaya bahwa agama dapat digunakan untuk memotivasi ketaatan terhadap hukum dan penguasa, selama agama tersebut diawasi oleh negara. Dalam hal ini, agama memainkan peran instrumental dalam menciptakan masyarakat yang tertib dan damai. Ia berpendapat:
"The power of the sovereign includes the right to declare what doctrines are conducive to peace and order, and to suppress those that are not." (Part III, Chapter XLII)
Kesimpulan
Meskipun gagasannya tentang kekuasaan absolut menuai kritik, teori Hobbes telah memberikan kontribusi besar dalam pengembangan teori politik modern dunia Barat. Ia memperkenalkan konsep kontrak sosial sebagai dasar legitimasi kekuasaan, yang kemudian dikembangkan oleh filsuf-filsuf seperti Locke dan Rousseau. Pemikirannya juga relevan dalam diskusi tentang hubungan antara keamanan, kebebasan, dan otoritas negara.
Bagi Hobbes, stabilitas politik jauh lebih penting daripada kebebasan individu. Ia percaya bahwa tanpa penguasa yang kuat, masyarakat akan terjerumus kembali ke dalam kondisi alami yang penuh konflik. Konsep kontrak sosial Hobbes tetap relevan dalam diskusi tentang legitimasi dan dasar pembentukan pemerintahan. Ide bahwa negara dibentuk melalui kesepakatan kolektif untuk menghindari kekacauan memberikan kerangka kerja yang penting bagi teori politik. Bahkan dalam konteks kontemporer, argumen Hobbes tentang kebutuhan akan otoritas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masih sering digunakan untuk membenarkan peran negara yang kuat.
