Tulisan ini merupakan catatan dari
perkuliahan Pemikiran Politik sekaligus rangkuman tinjauan saya
terhadap tulisan seorang filsuf Inggris bernama Thomas Hobbes yang
berjudul “Leviathan”.

Thomas
Hobbes, dalam karyanya yang berjudul Leviathan (1651), mengemukakan
teori politik yang menjadi landasan filsafat modern tentang negara
dan masyarakat. Buku ini ditulis dalam konteks kekacauan Perang
Saudara Inggris, di mana Hobbes berupaya memberikan solusi rasional
untuk mencegah konflik serupa di masa depan. Dalam buku ini, Hobbes
membahas kondisi manusia, asal-usul masyarakat, serta peran negara
dalam menjaga ketertiban.
Kondisi
Alami Manusia Menurut Hobbes
Hobbes
memulai Leviathan dengan menggambarkan apa yang ia sebut sebagai
state of nature (kondisi alami manusia), yaitu situasi di mana
tidak ada otoritas politik atau hukum yang mengatur. atau kondisi
alami manusia, suatu konsep mendasar yang menjadi inti filsafat
politiknya. Ia mendefinisikan kondisi ini sebagai keadaan hipotetis
di mana manusia hidup tanpa otoritas politik atau hukum. Dalam
situasi tersebut, setiap individu bebas bertindak sesuai
keinginannya, tanpa batasan moral atau hukum yang mengatur
perilakunya. Hobbes menyatakan bahwa kondisi alami ini penuh dengan
ketakutan, konflik, dan kekacauan. Dalam kondisi ini, manusia,
menurut Hobbes, hidup dalam ketakutan dan konflik tanpa henti karena
mereka bersaing untuk bertahan hidup. Ia menggambarkan kondisi
tersebut dengan kutipan yang terkenal:
"In
such condition, there is no place for industry; because the fruit
thereof is uncertain: and consequently no culture of the earth; no
navigation, nor use of the commodities that may be imported by sea;
no commodious building; ... no society; and which is worst of all,
continual fear, and danger of violent death; and the life of man,
solitary, poor, nasty, brutish, and short." (Part I, Chapter
XIII)
Hobbes
berpendapat bahwa kondisi alami ini membuat manusia tidak mampu
mencapai perdamaian dan kesejahteraan, karena setiap individu
memiliki hak yang tak terbatas untuk mengejar kepentingan pribadinya,
bahkan jika itu merugikan orang lain. Hobbes memandang manusia secara
pesimis, sebagai makhluk yang digerakkan oleh naluri dasar untuk
bertahan hidup dan mengejar kepentingan pribadi. Dalam pandangannya,
manusia memiliki kehendak untuk mendominasi orang lain demi keamanan
dan kemakmuran diri sendiri. Karena tidak ada aturan yang mengikat,
setiap individu memiliki hak alami untuk melakukan apa saja, termasuk
mengambil nyawa orang lain jika diperlukan untuk mempertahankan
dirinya. Hobbes menggambarkan kondisi ini dengan salah satu kutipan
paling terkenal:
"The
life of man [in the state of nature is] solitary, poor, nasty,
brutish, and short." (Part I, Chapter XIII)
Frasa
ini mencerminkan pandangan Hobbes bahwa tanpa otoritas politik,
kehidupan manusia akan menjadi tidak teratur, penuh persaingan, dan
berbahaya. Tidak ada keamanan atau jaminan bahwa seseorang dapat
menikmati hasil kerjanya, karena orang lain selalu berpotensi
merampasnya.
Hobbes
mengidentifikasi tiga alasan utama yang menyebabkan konflik dalam
kondisi alami manusia:
1.
Persaingan (competition): Manusia bersaing untuk memperoleh sumber
daya yang terbatas, seperti makanan, tempat tinggal, atau kekayaan.
Hal ini memicu permusuhan di antara individu.
2.
Ketidakpercayaan (diffidence): Karena tidak ada jaminan bahwa orang
lain tidak akan menyerang, manusia cenderung melakukan serangan lebih
dulu untuk melindungi dirinya sendiri. Ketidakpercayaan ini
menciptakan siklus kekerasan.
3.
Keinginan akan Kejayaan (glory): Selain kebutuhan material, manusia
juga memiliki dorongan untuk mendapatkan pengakuan dan status.
Dorongan ini sering kali menyebabkan konflik demi menjaga harga diri
atau reputasi.
Ketiga
penyebab ini, menurut Hobbes, menjelaskan mengapa kondisi alami
manusia cenderung berubah menjadi situasi yang penuh kekerasan dan
ketidakstabilan. Dalam kondisi alami, tidak ada struktur masyarakat
atau lembaga yang dapat menopang perkembangan industri, seni, ilmu
pengetahuan, atau peradaban. Hobbes menulis:
"In
such condition, there is no place for industry; because the fruit
thereof is uncertain: and consequently no culture of the earth; no
navigation, nor use of the commodities that may be imported by sea;
no commodious building; no instruments of moving and removing such
things as require much force; no knowledge of the face of the earth;
no account of time; no arts; no letters; no society..."
(Part I, Chapter XIII)
Ketiadaan
keamanan membuat manusia tidak dapat bekerja sama atau merencanakan
masa depan. Mereka hanya fokus pada kebutuhan mendesak untuk bertahan
hidup, sehingga kemajuan sosial dan budaya tidak dapat terwujud.
Hobbes juga menyatakan bahwa dalam kondisi alami, tidak ada konsep
moralitas yang universal. Baik dan buruk, benar dan salah, hanya
ditentukan oleh kebutuhan dan kehendak individu. Ia menulis:
"To
this war of every man against every man, this also is consequent:
that nothing can be unjust. The notions of right and wrong, justice
and injustice, have there no place." (Part I, Chapter XIII)
Moralitas,
menurut Hobbes, adalah konstruksi sosial yang muncul hanya ketika ada
otoritas yang mampu menetapkan hukum dan menegakkannya. Dalam kondisi
alami, tidak ada pihak yang berhak memutuskan apa yang benar atau
salah, karena setiap orang memiliki kebebasan absolut. Konsep state
of nature bukan hanya gagasan abstrak, tetapi juga merupakan
kritik Hobbes terhadap ketidakstabilan politik pada masanya,
khususnya selama Perang Saudara Inggris. Ia melihat anarki dan
kekacauan sebagai bukti nyata dari apa yang terjadi ketika otoritas
negara melemah atau hilang. Dengan menggambarkan kondisi alami
sebagai sesuatu yang mengerikan, Hobbes memberikan argumen untuk
mendukung kebutuhan akan otoritas yang kuat dan terpusat.
Teori
Kontrak Sosial Menurut Hobbes
Untuk
keluar dari state of nature, Hobbes memperkenalkan konsep laws
of nature (hukum alam). Ia menyatakan bahwa akal manusia
mendorong mereka untuk mencari perdamaian dan membentuk perjanjian
bersama yang kemudian dikenal dengan istilah Kontrak Sosial. Hobbes
menggunakan gagasan ini untuk menjelaskan bagaimana manusia dapat
keluar dari kondisi alami yang penuh konflik dan kekacauan, menuju
tatanan masyarakat yang lebih teratur dan damai. Kontrak sosial
merupakan inti dari teori politik Hobbes dan memberikan dasar
filosofis bagi pembentukan negara berdaulat (sovereign state). Dalam
kontrak sosial, individu sepakat untuk menyerahkan sebagian kebebasan
mereka kepada otoritas yang lebih tinggi demi mencapai keamanan dan
stabilitas. Hobbes menyebut proses ini sebagai dasar terbentuknya
masyarakat dan pemerintahan:
"The
mutual transferring of right, is that which men call contract."
(Part I, Chapter XIV)
Kontrak
sosial ini, menurut Hobbes, adalah solusi untuk menghindari konflik
tanpa akhir yang timbul dari kebebasan tak terbatas di kondisi alami.
Dalam kondisi alami, seperti dijelaskan Hobbes, tidak ada otoritas
atau hukum yang mengatur perilaku manusia. Situasi ini menciptakan
kehidupan yang tidak stabil dan berbahaya, di mana manusia hidup
dalam ketakutan akan kekerasan dan kehilangan hak miliknya. Untuk
menghindari keadaan yang ia gambarkan sebagai "solitary, poor,
nasty, brutish, and short", Hobbes berargumen bahwa manusia
secara rasional akan mencari cara untuk melarikan diri dari kondisi
tersebut. Ia menulis:
"The
passions that incline men to peace are fear of death; desire of such
things as are necessary to commodious living; and a hope by their
industry to obtain them." (Part I, Chapter XIII)
Ketakutan
akan kematian, keinginan untuk hidup lebih nyaman, dan harapan untuk
mencapai kehidupan yang lebih baik mendorong manusia untuk membuat
kesepakatan bersama yang dikenal sebagai kontrak sosial.
Kontrak
sosial adalah kesepakatan hipotetis antara individu untuk menyerahkan
sebagian hak alami mereka kepada otoritas yang lebih besar demi
menciptakan kedamaian dan keamanan. Dalam kontrak ini, manusia
sepakat untuk tidak menggunakan kekerasan terhadap satu sama lain,
asalkan orang lain juga mematuhi aturan yang sama. Untuk menjamin
kepatuhan, mereka menunjuk seorang penguasa atau lembaga yang
memiliki wewenang penuh untuk menegakkan hukum. Hobbes
menjelaskan:
"It
is by covenant only, that men confer upon a man, or upon an assembly
of men, the right to represent them all." (Part II, Chapter
XVII)
Dengan
kata lain, kontrak sosial adalah dasar dari pembentukan negara dan
pemerintahan. Negara (commonwealth) ini bertindak sebagai entitas
yang mengatur hubungan antarindividu dan memastikan ketertiban.
Hobbes mengibaratkan negara yang terbentuk melalui kontrak sosial
sebagai Leviathan, makhluk mitologis yang buas, sangat kuat dan tak
terkalahkan. Penguasa negara, baik itu individu (raja) atau
sekelompok orang, diberi otoritas absolut untuk menjalankan fungsi
pemerintahan. Kekuasaan ini diperlukan untuk mencegah kembalinya
kondisi alami yang penuh kekacauan. Ia menulis:
"The
multitude so united in one person, is called a commonwealth; in Latin
civitas. This is the generation of that great Leviathan." (Part
II, Chapter XVII)
Leviathan,
menurut Hobbes, bukan hanya simbol kekuatan, tetapi juga perwujudan
kehendak kolektif rakyat. Penguasa memiliki tugas untuk melindungi
rakyatnya, tetapi dalam menjalankan tugas ini, ia harus memiliki
kekuasaan mutlak untuk memastikan hukum ditegakkan. Dalam kontrak
sosial, individu menyerahkan hak alami mereka untuk melakukan segala
sesuatu demi kepentingan pribadi, termasuk hak untuk menggunakan
kekerasan. Sebagai gantinya, mereka memperoleh keamanan, keadilan,
dan keteraturan yang dijamin oleh negara.
Namun,
Hobbes juga menekankan bahwa kontrak ini tidak bersifat timbal balik.
Setelah individu menyerahkan kekuasaan kepada penguasa, mereka tidak
memiliki hak untuk memberontak atau menarik kembali kekuasaan yang
telah diberikan. Ini mencerminkan pandangan Hobbes bahwa otoritas
yang kuat dan tidak terbagi adalah satu-satunya cara untuk mencegah
anarki. Ia menulis:
"Covenants,
without the sword, are but words, and of no strength to secure a man
at all." (Part II, Chapter XVII)
Dengan
kata lain, tanpa kekuatan yang mendukung kontrak sosial, kesepakatan
tersebut tidak akan memiliki kekuatan nyata untuk menjaga perdamaian.
Leviathan: Negara Sebagai Otoritas Tertinggi dan Absolut
Salah
satu elemen sentral dalam Leviathan karya Thomas Hobbes adalah
gagasannya tentang kekuasaan absolut sebagai solusi untuk menghindari
konflik dan kekacauan dalam kehidupan manusia. Hobbes berpendapat
bahwa hanya melalui otoritas tunggal yang kuat, manusia dapat hidup
dalam kedamaian dan ketertiban. Hobbes menulis:
"This
is the generation of that great Leviathan, or rather, of that mortal
god, to which we owe under the immortal God, our peace and defence."
(Part II, Chapter XVII)
Penguasa
yang berdaulat ini, menurut Hobbes, memiliki otoritas absolut untuk
memastikan keamanan dan ketertiban. Ia menekankan bahwa tanpa
kekuatan absolut, negara tidak akan mampu menjaga stabilitas, dan
masyarakat akan kembali ke state of nature.
Pemikiran
Hobbes tentang kekuasaan absolut tidak terlepas dari kondisi historis
yang melingkupi hidupnya. Ia hidup pada masa Perang Saudara Inggris
(1642–1651), di mana kekacauan politik dan konflik antara monarki,
parlemen, dan kelompok agama menciptakan ketidakstabilan yang parah.
Pengalaman ini membentuk pandangannya tentang pentingnya kekuasaan
yang terpusat dan tidak terbagi untuk menjaga stabilitas dan
keamanan. Hobbes menulis:
"For
the laws of nature (as justice, equity, modesty, mercy, and (in sum)
doing to others as we would be done to) of themselves, without the
terror of some power, to cause them to be observed, are contrary to
our natural passions." (Part II, Chapter XVII)
Artinya,
tanpa kekuasaan yang cukup kuat untuk menegakkan hukum dan norma,
manusia cenderung mengikuti hasrat alami yang dapat menimbulkan
konflik. Hobbes mengajukan solusi berupa pembentukan negara berdaulat
yang memiliki kekuasaan absolut atas rakyatnya. Ia menjelaskan:
"The
office of the sovereign, be it a monarch or an assembly, consisteth
in the end for which he was trusted with the sovereign power, namely
the procuration of the safety of the people." (Part II, Chapter
XVIII)
Menurut
Hobbes, tujuan utama kekuasaan absolut adalah menjaga keamanan
rakyat. Untuk mencapai tujuan ini, penguasa harus memiliki kewenangan
penuh, termasuk membuat hukum, menegakkan keadilan, dan memutuskan
perang atau damai tanpa intervensi dari pihak lain. Ciri-Ciri
Kekuasaan Absolut menurut Hobbes:
1.
Tidak Terbagi: Kekuasaan harus terkonsentrasi pada satu entitas, baik
itu individu (monarki) atau kelompok (majelis). Hobbes menolak
gagasan tentang pembagian kekuasaan karena dapat menimbulkan konflik
antarotoritas.
"The
right of making and enforcing the laws belongeth wholly to the
sovereign." (Part II, Chapter XVIII)
2.
Tidak Bisa Digugat: Setelah individu menyerahkan hak-haknya melalui
kontrak sosial, mereka tidak memiliki hak untuk melawan atau
menggugat penguasa, bahkan jika penguasa bertindak sewenang-wenang.
"The
liberty of a subject lieth... only in those things which the
sovereign hath not expressly forbidden." (Part II, Chapter
XXI)
3.
Legitimasi dari Kontrak Sosial: Kekuasaan absolut bukan berasal dari
hak ilahi (divine right), melainkan dari kesepakatan kolektif rakyat.
Pemikiran
Hobbes tentang kekuasaan absolut adalah respons terhadap kondisi
historis yang penuh konflik dan kekacauan. Dengan menempatkan
otoritas di tangan penguasa yang tidak terbagi, ia percaya bahwa
masyarakat dapat mencapai kedamaian dan stabilitas. Meskipun konsep
ini memiliki kelemahan, kontribusi Hobbes dalam mengembangkan teori
politik tetap signifikan, menjadikannya salah satu tokoh utama dalam
filsafat politik modern.
Pandangan
Hobbes Mengenai Sistem Pemerintahan Monarki Absolut
Hobbes
mendukung pemerintahan monarki absolut sebagai bentuk pemerintahan
yang paling efektif untuk mencapai ketertiban. Ia berpendapat bahwa
kekuasaan harus terkonsentrasi pada satu individu atau lembaga yang
tidak dapat ditantang, karena pembagian kekuasaan dapat menimbulkan
konflik internal. Dalam pandangan Hobbes, monarki memiliki keunggulan
karena memungkinkan pengambilan keputusan yang cepat dan konsisten.
Namun,
ia juga menyadari bahwa penguasa dapat menyalahgunakan kekuasaan
mereka. Meski demikian, Hobbes percaya bahwa risiko ini lebih kecil
dibandingkan dengan bahaya anarki yang muncul jika tidak ada otoritas
pusat yang kuat. Bagi Hobbes, kebebasan bukanlah kebebasan mutlak
dari segala bentuk pembatasan, melainkan kebebasan yang didefinisikan
dan dilindungi oleh hukum yang diberlakukan oleh negara.
Hobbes
mendefinisikan kebebasan (liberty) sebagai "absence of external
impediments" atau ketiadaan hambatan eksternal yang mencegah
seseorang bertindak sesuai kehendaknya. Dalam kondisi alami,
kebebasan ini mutlak, tetapi juga tidak aman karena setiap individu
memiliki hak untuk melakukan apa pun demi mempertahankan hidupnya,
termasuk menyerang orang lain. Ia menulis:
"A
free man is he that... is not hindered to do what he has a will to
do." (*Part II, Chapter XXI)
Namun,
kebebasan mutlak dalam kondisi alami ini menghasilkan “bellum
omnium contra omnes” (perang semua melawan semua), di mana hidup
menjadi kacau dan tidak bermakna. Oleh karena itu, Hobbes berpendapat
bahwa kebebasan semacam ini harus dibatasi demi ketertiban dan
keamanan. Kebebasan yang tersisa bagi individu adalah kebebasan yang
diizinkan oleh hukum negara. Dengan demikian, kebebasan dalam
masyarakat yang diatur oleh negara bukanlah kebebasan dari hukum,
melainkan kebebasan dalam hukum. Ia menegaskan:
"Liberty
is consistent with fear, and subjection to the laws; for in the
latter case, liberty is the silence of the laws." (Part II,
Chapter XXI)
Menurut
Hobbes, kebebasan individu tidak bertentangan dengan kekuasaan
negara. Sebaliknya, kekuasaan negara yang kuat adalah syarat untuk
kebebasan. Dalam masyarakat tanpa hukum, kebebasan individu tidak
dapat dijamin karena tidak ada otoritas yang mencegah pelanggaran hak
oleh orang lain. Ia berargumen:
"In
the act of submission, men gain more liberty through peace and
protection than they lose by subjection to a ruler." (Part II,
Chapter XVIII)
Dengan
menyerahkan sebagian kebebasan kepada negara, individu memperoleh
kebebasan yang lebih aman dan bermakna, yaitu kebebasan dari ancaman
kekerasan dan kekacauan. Hobbes mengakui bahwa ada batasan pada
kewajiban individu untuk tunduk kepada negara. Hak alami untuk
mempertahankan hidup tidak dapat diserahkan sepenuhnya, bahkan dalam
kontrak sosial. Jika negara gagal melindungi nyawa individu, individu
memiliki hak untuk melawan. Ia menulis:
"The
obligation of subjects to the sovereign is understood to last as
long... as the sovereign has the power to protect them." (Part
II, Chapter XXI)
Ini
menunjukkan bahwa kebebasan individu tidak sepenuhnya dihapus oleh
kekuasaan negara. Hak dasar untuk mempertahankan hidup tetap ada
sebagai kebebasan terakhir yang tidak dapat dicabut.
Hubungan
Antara Agama dan Politik Menurut Hobbes
Hobbes
juga membahas hubungan antara agama dan politik, dengan menekankan
bahwa agama harus tunduk pada otoritas negara. Thomas Hobbes membahas
hubungan antara agama dan kekuasaan politik. Ia melihat agama sebagai
elemen penting yang jika tidak diatur, dapat menjadi ancaman bagi
stabilitas negara. Hobbes menegaskan bahwa kontrol atas agama harus
menjadi salah satu tanggung jawab utama penguasa politik untuk
memastikan harmoni sosial dan mencegah konflik sehingga negara harus
mengontrol institusi keagamaan untuk memastikan stabilitas.
Hobbes
hidup pada masa penuh gejolak di Inggris, yang ditandai oleh konflik
agama antara Protestan dan Katolik serta perang saudara. Pengalaman
ini memengaruhi pandangannya tentang agama sebagai kekuatan yang
dapat memecah belah masyarakat. Dalam kondisi alami, manusia
cenderung menggunakan keyakinan agama untuk membenarkan tindakan
mereka, termasuk kekerasan. Hobbes menulis:
"There
is no greater sign of the approaching ruin of a Commonwealth than
when the hallowed places of religion are made the cause of
rebellion." (Part III, Chapter XLII)
Dalam
pandangan ini, agama yang tidak diatur oleh negara dapat menjadi
sumber ketidakstabilan politik, karena otoritas agama sering kali
bersaing dengan otoritas politik untuk mendapatkan kendali atas
masyarakat. Hobbes mengusulkan bahwa otoritas politik harus memegang
kendali penuh atas agama. Ia menciptakan konsep "sovereign
priest," di mana penguasa politik juga menjadi pemimpin
tertinggi dalam urusan agama. Menurutnya, pemisahan otoritas agama
dari negara menciptakan dualitas kekuasaan yang berbahaya. Ia
menulis:
"Temporal
and spiritual power cannot be distinguished without distinction of
the state; and a divided state is a state at war with itself."
(Part III, Chapter XLII)
Dalam
hal ini, Hobbes tidak menolak agama secara keseluruhan, tetapi ia
menekankan bahwa agama harus melayani tujuan stabilitas negara, bukan
menjadi kekuatan yang independen. Sebagai bagian dari argumen untuk
kontrol negara atas agama, Hobbes juga menawarkan penafsiran terhadap
kitab suci. Ia berpendapat bahwa interpretasi teks-teks agama harus
tunduk pada otoritas penguasa politik, bukan pada lembaga-lembaga
agama yang independen. Tujuannya adalah untuk mencegah manipulasi
agama demi kepentingan tertentu. Hobbes menyatakan:
"The
Holy Scriptures were never intended to be a rule for all men to
interpret for themselves." (*Part III, Chapter XLIII*)
Pandangan
ini mencerminkan keyakinannya bahwa interpretasi agama yang tidak
terkontrol dapat mengarah pada anarki dan pemberontakan. Hobbes
sangat kritis terhadap teokrasi, atau pemerintahan yang berdasarkan
hukum agama di Eropa. Ia melihat teokrasi di Eropa sebagai bentuk
pemerintahan yang tidak stabil karena otoritasnya cenderung
bergantung pada keyakinan subjektif daripada hukum rasional. Dalam
teokrasi, konflik antara berbagai penafsiran agama sering kali tidak
dapat dihindari, yang pada akhirnya melemahkan negara. Ia menulis:
"The
kingdom of God is not a commonwealth but a church; and the laws of
such a church cannot be laws of a civil state." (Part III,
Chapter XXXVIII)
Dengan
demikian, Hobbes memandang bahwa hukum agama tidak boleh menggantikan
hukum sipil dalam urusan pemerintahan. Hobbes juga mengakui potensi
agama sebagai alat untuk mendukung stabilitas negara. Ia percaya
bahwa agama dapat digunakan untuk memotivasi ketaatan terhadap hukum
dan penguasa, selama agama tersebut diawasi oleh negara. Dalam hal
ini, agama memainkan peran instrumental dalam menciptakan masyarakat
yang tertib dan damai. Ia berpendapat:
"The
power of the sovereign includes the right to declare what doctrines
are conducive to peace and order, and to suppress those that are
not." (Part III, Chapter XLII)
Kesimpulan
Meskipun
gagasannya tentang kekuasaan absolut menuai kritik, teori Hobbes
telah memberikan kontribusi besar dalam pengembangan teori politik
modern dunia Barat. Ia memperkenalkan konsep kontrak sosial sebagai
dasar legitimasi kekuasaan, yang kemudian dikembangkan oleh
filsuf-filsuf seperti Locke dan Rousseau. Pemikirannya juga relevan
dalam diskusi tentang hubungan antara keamanan, kebebasan, dan
otoritas negara.
Bagi
Hobbes, stabilitas politik jauh lebih penting daripada kebebasan
individu. Ia percaya bahwa tanpa penguasa yang kuat, masyarakat akan
terjerumus kembali ke dalam kondisi alami yang penuh konflik. Konsep
kontrak sosial Hobbes tetap relevan dalam diskusi tentang legitimasi
dan dasar pembentukan pemerintahan. Ide bahwa negara dibentuk melalui
kesepakatan kolektif untuk menghindari kekacauan memberikan kerangka
kerja yang penting bagi teori politik. Bahkan dalam konteks
kontemporer, argumen Hobbes tentang kebutuhan akan otoritas untuk
menjaga keamanan dan ketertiban masih sering digunakan untuk
membenarkan peran negara yang kuat.