Halaman

Minggu, 03 Agustus 2014

Dari ‘Reformasi Militer’ Menuju ‘Transformasi Pertahanan’: Tantangan dan Prospek ke Depan

Tulisan ini merupakan suatu summary dari sebuah jurnal tulisan Evan Laksmana yang berjudul “Dari Reformasi Militer Menuju Transformasi Pertahanan’ : Tantangan dan Prospek ke Depan”. Indonesian Review RSK & Media, Volume 1, Agustus 2010 
 
Evan Laksmana melihat bahwa reformasi militer telah berlangsung lebih dari satu dekade semenjak runtuhnya rezim Presiden Soeharto pada 1998, dan dimulainya masa ‘reformasi’ yang tidak terkecuali reformasi dalam bidang militer yang pada masa Soeharto, militer tidak terlepas dari politisasi, bisnis, dsb. Evan Laksmana juga menganggap bahwa sudah saatnya ‘reformasi militer’ dialihkan menjadi ‘transformasi pertahanan’ yang menurutnya dapat diartikan sebagai perubahan paradigma dan institusional mengenai cara pandang militer terhadap dirinya sendiri, bagaimana mendidik anggotanya, memperlengkapi dirinya, dan bagaimana ia berniat dalam menjalankan tugasnya. 
 
Dalam mewujudkan Transformasi pertahanan dapat dilihat tiga area kebijakan untuk diidentifikasi, pertama, keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan pertahanan militer, kedua, peningkatan pengelolaan dan kualitas personel serta kompensasi, dan ketiga, perombakan sistem akuisisi, riset dan penggunaan teknologi pertahanan. Dalam mencapai kebijakan tersebut, Evan Laksmana menyajikan kerangka ideal transformasi pertahanan yang harus dijalankan dengan bertahap dan komprehensif. 
 
 
Adapun kerangka transformasi pertahanan tersebut dimulai dari politik, yang tersusun atas legislasi dan sistem pertahanan nasional, yang dalam kasus Indonesia mutlak harus mendapat dukungan politik pemerintah dan DPR. Elemen berikutnya adalah strategi raya dan platform strategis pasca dukungan politik pemerintah dan DPR, barulah elemen terakhir, dari kerangka politik adalah kerjasama dan efisiensi antar departemen terkait. 
 
Kerangka kedua, yakni institusional, yang tersusun atas elemen postur pertahanan dan tata yudha (orders of battle), yang dalam hal ini bentuk atau ‘postur’ harus diformulasikan kembali, terutama untuk ancaman dalam negeri. Elemen berikutnya adalah formulasi pada strategi dan doktrin pertahanan, kemudian penyesuaian pengelolaan asset dan keuangan lalu elemen terakhir adalah integrasi tri matra (darat, laut, udara). 
 
Setelah kedua kerangka tersebut bisa tercapai, barulah dapat melangkah pada kerangka ketiga, yakni intelektual dan kultural, terutama dari aspek personel, yakni pendidikan militer, bintara, prajurit, perwira, tidak dapat ditawar lagi, kebijakan ketenagakerjaan (manpower policies), hingga pada elemen penelitian dan pengembangan pertahanan. 
 
Setelah ketiga kerangka transformasi tersebut terpenuhi, maka hal tersebut menjadi modal penting menuju kerangka berikutnya yakni teknologi, yang tersusun dari elemen inovasi pertahanan, kemudian pengembangan industri pertahanan lokal, setelah itu melangkah pada elemen integrasi teknologi dan perekonomian pertahanan dan lokal, barulah melangkah pada transfer teknologi, yang notabene berhubungan dengan negara asing. 
 
Berdasarkan kerangka yang ditawarkan oleh Evan Laksmana diatas, pada dasarnya kerangka tersebut merupakan suatu strategi, yang secara sederhana, strategi berisi cara-cara, teori, untuk mencapai suatu keberhasilan. Keberhasilan yang ingin dicapai dalam hal ini tentunya adalah keberhasilan transformasi pertahanan. 
 
Terlepas dari penjelasan diatas, marilah kita melihat lanjutan tulisan Evan Laksmana tentang napak tilas langkah reformasi militer pasca Soeharto, bahwa pada saat lengsernya presiden Soeharto melalui reformasi, harapan untuk reformasi militer juga besar, terutama untuk mengeluarkan militer dari politik dan bisnis sambil menekankan supremasi sipil dan penegakan hukum. Hal konkret yang bisa dilihat pasca reformasi adalah pengembalian posisi TNI ideal, tanpa diizinkan berpolitik dan bisnis, serta ditambah pula disahkan TNI dan Polri sebagai alat keamanan dalam negeri, dan hal-hal tersebut secara sederhana dapat kita sebut sebagai reformasi militer. 
 
Dalam perkembangan reformasi militer Indonesia, masih terdapat kendala yang terjadi, misalnya dari aspek operasionalisasi hukum maupun desentralisasi dan otonomi daerah, sehingga militer dituntut untuk menyesuaikan keadaan, didalam negeri pada masa tersebut, sehingga bagaimanapun, peran politik militer tidaklah hilang sepenuhnya. 
 
Berdasarkan fenomena tersebut, untuk menghindari kemungkinan yang tidak diharapkan, dan tidak sesuai dengan esensi reformasi militer, sangatlah penting untuk melakukan suatu tindakan penataan kembali kebijakan dan aturan perundangan yang berkaitan dengan keamanan nasional. 
 
Dalam hal doktrin militer, Evan Laksmana juga menyatakan bahwa perubahan doktrin pertahanan hingga doktrin tempur masing-masing angkatan harus menjadi titik sentral dalam reformasi “cara pandang” TNI terhadap dirinya sendiri dan berbagai lingkungan strategisnya. Namun beliau juga menyatakan bahwa doktrin militer TNI belum berubah dalam satu dekade terakhir, karena lebih memprioritaskan ancaman internal daripada eksternal. Walaupun demikian, reformasi bukannya tanpa kemajuan, dengan dihapuskannya tugas sospol TNI, merupakan kemajuan. 
 
Pasca reformasi 1998, terdapat capaian penting dalam pembangunan kembali sistem pertahanan, menurut Evan Laksmana seperti pemisahan TNI dan Polri, melalui Keppres No.89 Tahun 2000, kemudian capaian yang kedua adalah disahkannya UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, yang kemudian kedua kebijakan ini menjadi landasan bagi TNI dalam pengembangan pertahanan. 
 
Dalam pembahasan mengenai transformasi pertahanan, juga tidak bisa dilepaskan dari kendala, Evan Laksmana merumuskan kendala yang timbul, yakni kurang berkembangnya berkembangnya komunitas pertahanan sipil, kemudian kendala kedua adalah masih kurangnya sinergitas militer, yakni TNI dalam bekerjasama pada institusi lain, misalnya DPR hingga, mengurangi kualitas kerjasama berkesinambungan antar institusi. Pada akhirnya, dibutuhkan sinergi antara seluruh elemen yang berkaitan dengan pertahanan, mulai dari pemerintah, DPR, hingga pada rakyat Indonesia sendiri untuk mendorong dan mengawal proses transformasi TNI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.