Tulisan ini merupakan suatu summary
dari sebuah jurnal tulisan Evan
Laksmana yang berjudul “Dari Reformasi Militer Menuju Transformasi
Pertahanan’ : Tantangan dan Prospek ke Depan”. Indonesian
Review RSK & Media, Volume
1, Agustus 2010
Evan Laksmana melihat bahwa reformasi
militer telah berlangsung lebih dari satu dekade semenjak runtuhnya
rezim Presiden Soeharto pada 1998, dan dimulainya masa ‘reformasi’
yang tidak terkecuali reformasi dalam bidang militer yang pada masa
Soeharto, militer tidak terlepas dari politisasi, bisnis, dsb. Evan
Laksmana juga menganggap bahwa sudah saatnya ‘reformasi militer’
dialihkan menjadi ‘transformasi pertahanan’ yang menurutnya
dapat diartikan sebagai perubahan paradigma dan institusional
mengenai cara pandang militer terhadap dirinya sendiri, bagaimana
mendidik anggotanya, memperlengkapi dirinya, dan bagaimana ia berniat
dalam menjalankan tugasnya.
Dalam mewujudkan Transformasi pertahanan
dapat dilihat tiga area kebijakan untuk diidentifikasi, pertama,
keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan pertahanan militer, kedua,
peningkatan pengelolaan dan kualitas personel serta kompensasi, dan
ketiga, perombakan sistem akuisisi, riset dan penggunaan teknologi
pertahanan. Dalam mencapai kebijakan tersebut, Evan Laksmana
menyajikan kerangka ideal transformasi pertahanan yang harus
dijalankan dengan bertahap dan komprehensif.
Adapun kerangka transformasi pertahanan
tersebut dimulai dari politik, yang tersusun atas legislasi dan
sistem pertahanan nasional, yang dalam kasus Indonesia mutlak harus
mendapat dukungan politik pemerintah dan DPR. Elemen berikutnya
adalah strategi raya dan platform strategis pasca dukungan politik
pemerintah dan DPR, barulah elemen terakhir, dari kerangka politik
adalah kerjasama dan efisiensi antar departemen terkait.
Kerangka kedua, yakni institusional, yang
tersusun atas elemen postur pertahanan dan tata yudha (orders of
battle), yang dalam hal ini bentuk atau ‘postur’ harus
diformulasikan kembali, terutama untuk ancaman dalam negeri. Elemen
berikutnya adalah formulasi pada strategi dan doktrin pertahanan,
kemudian penyesuaian pengelolaan asset dan keuangan lalu elemen
terakhir adalah integrasi tri matra (darat, laut, udara).
Setelah kedua kerangka tersebut bisa
tercapai, barulah dapat melangkah pada kerangka ketiga, yakni
intelektual dan kultural, terutama dari aspek personel, yakni
pendidikan militer, bintara, prajurit, perwira, tidak dapat ditawar
lagi, kebijakan ketenagakerjaan (manpower policies), hingga pada
elemen penelitian dan pengembangan pertahanan.
Setelah ketiga kerangka transformasi
tersebut terpenuhi, maka hal tersebut menjadi modal penting menuju
kerangka berikutnya yakni teknologi, yang tersusun dari elemen
inovasi pertahanan, kemudian pengembangan industri pertahanan lokal,
setelah itu melangkah pada elemen integrasi teknologi dan
perekonomian pertahanan dan lokal, barulah melangkah pada transfer
teknologi, yang notabene berhubungan dengan negara asing.
Berdasarkan kerangka yang ditawarkan oleh
Evan Laksmana diatas, pada dasarnya kerangka tersebut merupakan suatu
strategi, yang secara sederhana, strategi berisi cara-cara, teori,
untuk mencapai suatu keberhasilan. Keberhasilan yang
ingin dicapai dalam hal ini tentunya adalah keberhasilan transformasi
pertahanan.
Terlepas dari penjelasan diatas, marilah
kita melihat lanjutan tulisan Evan Laksmana tentang napak tilas
langkah reformasi militer pasca Soeharto, bahwa pada saat lengsernya
presiden Soeharto melalui reformasi, harapan untuk reformasi militer
juga besar, terutama untuk mengeluarkan militer dari politik dan
bisnis sambil menekankan supremasi sipil dan penegakan hukum. Hal
konkret yang bisa dilihat pasca reformasi adalah pengembalian posisi
TNI ideal, tanpa diizinkan berpolitik dan bisnis, serta ditambah pula
disahkan TNI dan Polri sebagai alat keamanan dalam negeri, dan
hal-hal tersebut secara sederhana dapat kita sebut sebagai reformasi
militer.
Dalam
perkembangan reformasi militer Indonesia, masih terdapat kendala yang
terjadi, misalnya dari aspek operasionalisasi hukum maupun
desentralisasi dan otonomi daerah, sehingga militer dituntut untuk
menyesuaikan keadaan, didalam negeri pada masa tersebut, sehingga
bagaimanapun, peran politik militer tidaklah hilang sepenuhnya.
Berdasarkan fenomena tersebut, untuk
menghindari kemungkinan yang tidak diharapkan, dan tidak sesuai
dengan esensi reformasi militer, sangatlah penting untuk melakukan
suatu tindakan penataan kembali kebijakan dan aturan perundangan yang
berkaitan dengan keamanan nasional.
Dalam hal
doktrin militer, Evan Laksmana juga menyatakan bahwa perubahan
doktrin pertahanan hingga doktrin tempur masing-masing angkatan harus
menjadi titik sentral dalam reformasi “cara pandang” TNI terhadap
dirinya sendiri dan berbagai lingkungan strategisnya. Namun beliau
juga menyatakan bahwa doktrin militer TNI belum berubah dalam satu
dekade terakhir, karena lebih memprioritaskan ancaman internal
daripada eksternal. Walaupun demikian, reformasi bukannya tanpa
kemajuan, dengan dihapuskannya tugas sospol TNI, merupakan kemajuan.
Pasca reformasi 1998, terdapat capaian
penting dalam pembangunan kembali sistem pertahanan, menurut Evan
Laksmana seperti pemisahan TNI dan Polri, melalui Keppres No.89 Tahun
2000, kemudian capaian yang kedua adalah disahkannya UU No.34 tahun
2004 tentang TNI, yang kemudian kedua kebijakan ini menjadi landasan
bagi TNI dalam pengembangan pertahanan.
Dalam
pembahasan mengenai transformasi pertahanan, juga tidak bisa
dilepaskan dari kendala, Evan Laksmana merumuskan kendala yang
timbul, yakni kurang berkembangnya berkembangnya komunitas pertahanan
sipil, kemudian kendala kedua adalah masih kurangnya sinergitas
militer, yakni TNI dalam bekerjasama pada institusi lain, misalnya
DPR hingga, mengurangi kualitas kerjasama berkesinambungan antar
institusi. Pada akhirnya, dibutuhkan sinergi antara seluruh elemen
yang berkaitan dengan pertahanan, mulai dari pemerintah, DPR, hingga
pada rakyat Indonesia sendiri untuk mendorong dan mengawal proses
transformasi TNI.
